faq:2022:06:06:000156141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam peraturan baru per-03/2022, apa betul ad aperubahan terkait ketentuan penulisan alamat di efaktur? alamat customer yang kita cantumkan apa harus sesuai dengan di mana BKP atau JKP tersebut diserahkan?
Jawaban
Pembeli tidak terdaftar di KPP BKM. Bisa pakai pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 aja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156141_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion