Tanya
Terkait dengan dokumen pernyataan dari pejabat atau instansi yang berwenang bahwa kapal yang dibeli sebagai kapal pengganti yang lama merupakan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar, berikut pertanyaan lanjutan yang ingin WP sampaikan: 1. Apabila dimungkinkan apakah bisa diberikan contoh seperti apa dokumen yang dibutuhkan sebagai pernyataan dari pejabat yang berwenang tsb? 2. Apakah dokumen Surat Laut yang diterbitkan kemenhub (terlampir) beriku
Jawaban
Apakah pertanyaan sebelumnya berkaitan dengan pasal 15 ayat 2 PMK-40/2021? Kalau iya, baik untuk pertanyaan 1, 2, dan 3 tidak dijabarkan lebih lanjut di ketentuannya. Seharusnya sepanjang dokumen tersebut memang menunjukkan kapal digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang lebih besar dan dinyatakan oleh pejabat atau instansi yang berwenang maka dikecualikan dari kewajiban membayar kembali PPN. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa dikonfirmasikan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion