faq:2022:06:06:000156136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan PKP dijakarta ada memanfaatkan jasa dari perusahaan non PKP dibatam, apakah atas transaksi ini di kenakan PPN setor sendiri ? Jika ya berapa kode pajakmya ?
Jawaban
Betul, atas penyerahan JKP dari KPBPB ke TLDDP dikenai PPN. Disetorkan ke kas negara oleh pihak pengusaha KPBPB. Kode setorannya adalah 411211-107. Untuk tata cara pengisian billing-nya sesuai pasal 27 PMK-173/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion