faq:2022:06:06:000156135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika hanya dpt dr luar negeri saja pendapatannya ttp bisa dikreditkan ya? Lalu dihitung mn yg lbh kecil antara pph terutang ya ?
Jawaban
bisa, untuk kredit pajaknya sesuai pasal 6 ayat 4 PMK-192/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion