faq:2022:06:06:000156134_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi dengan Facebook apakah terkena PPh
Jawaban
Apabila ada BUT diindonesia maka dikenakan PPh pasal 23 namun apabila tidak ada BUT maka terkena PPh pasal 26 (apabila memiliki dgt maka berdasarkan P3B namun apabila tidak maka dikenakan tarif 20%)
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156134_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion