faq:2022:06:06:000156131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada KB SPT PPN 19 juta kemudian pembetulan dan ternyata ada data PK yang dibatalkan
Jawaban
Akan memunculkan LB pada SPT pembetulan, silakan bisa dilakukan komensasi ke masa berikutnya dan dilakukan pembetulan beruntun atau dilakukan kompensasi ke masa pajak dimana dilakukan pembetulan. PER 29 tahun 2015
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion