faq:2022:06:06:000156124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pemotong belum melakukan pelaporan SPT masa pph 23 apakah pihak yang dipotong boleh mengkreditkan pada SPT tahunan
Jawaban
Bisa dikreditkan pada pengakuan penghasilan.Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion