User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000156124_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila pemotong belum melakukan pelaporan SPT masa pph 23 apakah pihak yang dipotong boleh mengkreditkan pada SPT tahunan


Jawaban

Bisa dikreditkan pada pengakuan penghasilan.Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R U L C
B V N Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ U L​ W T
 
faq/2022/06/06/000156124_1234.txt · Last modified: (external edit)