faq:2022:06:06:000156118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 melaporkan pelaporan realisasi di tanggal 31 maret 2022 apakah bisa memanfaatkan insentif tahun 2021 yang terlewat
Jawaban
Di PMK 3 tahun 2022 tentang insentif, WP dapat memanfaatkan insentif sepanjang melakukan pelaporan insentif maksimal tanggal 31 maret 2022
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156118_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion