User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000156116_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Apabila penyerahan mobil bekas sesuai ketentuan PMK 65/2022 maka menggunakan besaran tertentu, tarif 1,1% dgn kode FP 05 dan dilaporkan di web efaktur. 2. Untuk pertanyaan no 2 ini, FP 01 atau 05 ya mas/mbak? kemudian tarif efektifnya apakah 2,2%?


Jawaban

1. Iyaa sepakat untuk kendaraan bekas diatur sesuai PMK 65/2022, menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. FP dengan kode 05 dan dilaporkan melalui web efaktur. 2. Untuk emas: a. Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk k

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F G A V R
W L᠎ P N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y I B F J
 
faq/2022/06/06/000156116_1234.txt · Last modified: (external edit)