Tanya
1. Apabila penyerahan mobil bekas sesuai ketentuan PMK 65/2022 maka menggunakan besaran tertentu, tarif 1,1% dgn kode FP 05 dan dilaporkan di web efaktur. 2. Untuk pertanyaan no 2 ini, FP 01 atau 05 ya mas/mbak? kemudian tarif efektifnya apakah 2,2%?
Jawaban
1. Iyaa sepakat untuk kendaraan bekas diatur sesuai PMK 65/2022, menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. FP dengan kode 05 dan dilaporkan melalui web efaktur. 2. Untuk emas: a. Emas perhiasan. - FPnya DPPnilai lain kode 040 DPP x 20%, PPN 11%. (PMK-30/PMK.03/2014) (Tarif PPN menggunakan tarif PPN yang berlaku yaitu 11%) - Lalu, sepanjang dijual kepada konsumen akhir maka bisa saja buat PKP nya masuk k
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion