User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000156115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami bergerak di bidang dealer mobil. Setiap bulan mendapatkan insentif dari perusahaan leasing, karena kami memberikan pada pembeli mobil sebagai konsumen mereka. Atas insentif tersebut mereka momotong PPh pasal 23 sebesar 2% apa sudah benar perusahaan leasing memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%? bukan 15%? Atas insentif tersebut apa sudah benar tidak terutang PPN?


Jawaban

Kalau untuk PPh: Normatif ya mas, Kalau insentif ini berhubungan dengan jasa yang diberikan sesuai jasa yang dijelaskan PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23 2% mas. Didalam PMK tersebut misalnya ada jasa perantara, nah apakah WP masuk ke Jasa dalam list tersebut ini WP yang menentukan. Untuk Hadiah PPh 23: Objeknya: hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: (bersifat tidak final) Atas hadiah a

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H J O O F
W R L I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C Y E N
 
faq/2022/06/06/000156115_1234.txt · Last modified: (external edit)