faq:2022:06:06:000156113_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan, apabila NPWP perusahaan cabang, sudah tidak melakukan aktivitas usaha, apakah masih ada kewajiban perpajakan ?
Jawaban
Selama NPWP aktif masih ada kewajiban perpajakan misalnya kalau PKP kan tetep harus lapor PPN meskipun nihil dsb. Kalau sudah tidak ada aktivitas usaha bisa di NE kan atau dihapuskan saja.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion