User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000156113_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan, apabila NPWP perusahaan cabang, sudah tidak melakukan aktivitas usaha, apakah masih ada kewajiban perpajakan ?


Jawaban

Selama NPWP aktif masih ada kewajiban perpajakan misalnya kalau PKP kan tetep harus lapor PPN meskipun nihil dsb. Kalau sudah tidak ada aktivitas usaha bisa di NE kan atau dihapuskan saja.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C G​ O K
Q C T᠎ F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W P O A
 
faq/2022/06/06/000156113_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)