faq:2022:06:06:000156037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika misalnya ada badan jasa konstruksi yang telah memiliki kualifikasi, tetapi pada saat melakukan transaksi dengan pihak lain kualifikasi yang dipakai adalah kualifikasi yang dimiliki oleh pemiliknya (orang pribadi), nah itu bagaimana ya untuk pemotongan pph nya? apakah tidak apa-apa? atau untuk badannya jadi dianggap tidak memiliki kualifikasi?
Jawaban
normatifnya kan yg melakukan penyerahan jasa konstruksi adalah si wp badan, maka seharusnya kualifikasinya atas nama wp badan tersebut, kalo saat transaksi belum memiliki kualifikasi berarti nanti pengaruhnya ke tarifnya
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion