faq:2022:06:06:000156031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#38Q Kalau Adik atau Kakak apakah bisa menginduk NPWP nya ke Saudara lainnya?
Jawaban
#38A by pm kasusnya si A usia di bawah 18th dan belum menikah menerima penghasilan dari harta warisan orang tuanya, secara ketentuan sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, akan tetapi di pasal 8 ayat (4) UU PPh menjelaskan Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. sedangkan orang tuanya sudah meninggal, tidaka da ketentuan yang menjelaskan bisa digabung dengan saudara, sarankan konfirmasi ke KPP saja
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion