faq:2022:06:06:000156026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna dulu punya npwp dan sudah dihapus, sekarang akan kerja lagi di indonesia tapi ketika daftar npwp tidak bisa “nomor paspor sudah digunakan”
Jawaban
sesuai per 04, wna yang akan daftar npwp harus ada paspor dan kitas/kitap. sudah membuat kitas/kitap baru atau belum?
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion