Tanya
Sore Pak, saya mau tanya terkait PPN PMSE, jika Pemungut PPN PMSE menerbitkan Invoice (yang dalam hal ini berdasarkan ketentuan dipersamakan sebagai Faktur Pajak), apakah wajib mencantumkan NPWP Pembeli dari Indonesia, Jika Pembeli tidak mengkreditkan Pajak Masukannya ?
Jawaban
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN. (6) Bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan: a. nama dan Nomo
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion