faq:2022:06:06:000155993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q:“bagaimana jika menggunakan permeteraian kemudian dengan meterai tempel untuk dokumen elektronik, apakah perlu dicetak lebih dahulu atau bagaimana?” Ini secara logika kan harus ada fisiknya dulu ya. Gmn ya ketentuannya?
Jawaban
#33A: emang gak disebut secara langsung sih ngga. tapi kalo pake meterai tempel emang dokumennya harus dokumen fisik. dan utk pemeteraian kemudian pake meterai tempel harus ada pengesahan dari kantor pos juga. kalo dasarnya ke pmk-134/2021 aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155993_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion