User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q:“bagaimana jika menggunakan permeteraian kemudian dengan meterai tempel untuk dokumen elektronik, apakah perlu dicetak lebih dahulu atau bagaimana?” Ini secara logika kan harus ada fisiknya dulu ya. Gmn ya ketentuannya?


Jawaban

#33A: emang gak disebut secara langsung sih ngga. tapi kalo pake meterai tempel emang dokumennya harus dokumen fisik. dan utk pemeteraian kemudian pake meterai tempel harus ada pengesahan dari kantor pos juga. kalo dasarnya ke pmk-134/2021 aja

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ A K T O
E P Q O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X O X L
 
faq/2022/06/06/000155993_1234.txt · Last modified: (external edit)