User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya terbitkan invoice lalu batal kirim yang mana di program kami nilainya hanya di-0 kan (inv tdk dihapus), apa inv tersebut harus diterbitkan fp ya? Karena hal ini pernah dipermasalahkan saat diperiksa. Mau mastiin mas/mba, Ini normatif aja ya sesuai per-03/pj/2022 pasal 3 PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP. Kalau emang ternya


Jawaban

setuju, terkait keharusan membuat faktur pajak kita kembalikan lagi, apakah ada penyerahan bkp/jkp atau tidak, sepanjang ada penyerahan bkp/jkp maka seharusnya ada kewajiban buat fp. Sampaikan terkait kewajiban dan saat pembuatan fp di pasal 3 per 03/2022. Terkait teknis pemeriksaan yang pernah di hadapi wp, iya bisa konfirmasi ke kpp aja

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ F P Q T
J T N W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z Z Y T
 
faq/2022/06/06/000155982_1234.txt · Last modified: (external edit)