faq:2022:06:06:000155956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: Izin bertanya, jadi saya ada transaksi dengan bendaharawan. Saya ini PKP sehingga saya terbit faktur 020. Biasanya kan kami terima SSP sebagai bukti bahwa mereka telah pungut dan bayarkan PPN-nya. Tapi, ini saya hanya terima SP2D Satker, apakah itu cukup untuk jadi bukti arsip kami atau kami tetap perlu SSP-nya?
Jawaban
#23A: untuk penjualnya gak masalah. yg penting udah dipungut dan bikin FP 020. karena kewajiban penyetoran oleh ip. nanti sp2d nya juga dilapornya oleh IP
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion