User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#23Q: Izin bertanya, jadi saya ada transaksi dengan bendaharawan. Saya ini PKP sehingga saya terbit faktur 020. Biasanya kan kami terima SSP sebagai bukti bahwa mereka telah pungut dan bayarkan PPN-nya. Tapi, ini saya hanya terima SP2D Satker, apakah itu cukup untuk jadi bukti arsip kami atau kami tetap perlu SSP-nya?


Jawaban

#23A: untuk penjualnya gak masalah. yg penting udah dipungut dan bikin FP 020. karena kewajiban penyetoran oleh ip. nanti sp2d nya juga dilapornya oleh IP

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y᠎ C A P
O B V P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X M K D
 
faq/2022/06/06/000155956_1234.txt · Last modified: (external edit)