User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155955_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp melakukan impor dan sudah bayar ppn impor tp kemudian diekspor lagi karena retur dan diganti dengan barang baru apakah atas penggantian barang barunya ini bisa memperoleh fasilitas ppn dibebaskan/tidak dipungut?


Jawaban

normatifnya tetap terutang dan harus bayar ppn impor, kecuali apabila bkp yang diimpor memang masuk list yang mendapat fasilitas dan importirnya memenuhi syarat.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D U E​ G
N D Q O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H V Y F
 
faq/2022/06/06/000155955_1234.txt · Last modified: (external edit)