faq:2022:06:06:000155955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan impor dan sudah bayar ppn impor tp kemudian diekspor lagi karena retur dan diganti dengan barang baru apakah atas penggantian barang barunya ini bisa memperoleh fasilitas ppn dibebaskan/tidak dipungut?
Jawaban
normatifnya tetap terutang dan harus bayar ppn impor, kecuali apabila bkp yang diimpor memang masuk list yang mendapat fasilitas dan importirnya memenuhi syarat.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155955_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion