faq:2022:06:06:000155952_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau Non PKP menyerahkan BKP dan JKP ke WAPU, WAPU gak memungut PPN ya. Tapi kalau WAPU ini terlanjur mungut non pkp itu, ada sanksinya gak ya? Atau cukup dikembalikan ada PPN nya?
Jawaban
Penyerahan oleh non PKP tidak ada unsur pemungutan ppn, apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan PMK-187/2015.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion