User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155952_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau Non PKP menyerahkan BKP dan JKP ke WAPU, WAPU gak memungut PPN ya. Tapi kalau WAPU ini terlanjur mungut non pkp itu, ada sanksinya gak ya? Atau cukup dikembalikan ada PPN nya?


Jawaban

Penyerahan oleh non PKP tidak ada unsur pemungutan ppn, apabila terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan permohonan PMK-187/2015.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C T J N
Y H K X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J J P X
 
faq/2022/06/06/000155952_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1