faq:2022:06:06:000155929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q : Ijin bertanya, jika wajib pajak ingin mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 bisa melalui djp online atau diajukan ke KPP ya? Terima kasih
Jawaban
insentifpengurangan angsuran PPh 25 sesuai PMK-3/2022 bisa diajukan secara online di kswp, selain itu pengajuan manual ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion