faq:2022:06:06:000155920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q (Twitter ) : https://twitter.com/skhrnsaaaa/status/1533632522709778432 @kring_pajak min tarif vat offshore masih 10% kah? Atau jadi 11% ?
Jawaban
#23A Halo mbak, coba dikonfirmasi ulang ya, yang dimaksud VAT Offshore ini apakah PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah pabean? jika iya maka sesuai Pasal 7 ayat (1) UU HPP Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion