faq:2022:06:06:000155901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya kalau mobil operasional cabang, sedang perjalanan ke pusat, dan terjadi kerusakan sehingga melakukan servis di bengkel dekat kantor pusat. Faktur Pajak alamatnya dibuat pusat/cabang? pemusatan di BKM.
Jawaban
Dalam hal pemusatan di KPP BKM dan penyerahan BKP/JKP kepada cabang, sesuai Pasal 6 ayat 6 PER-03/PJ/2022, pakai NPWP pusat dan alamatnya cabang (sebagai yang menerima BKP/JKP).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion