User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155899_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q: (email) saat ini saya sedang menangani masalah SP2DK di tempat kerja saya, saya sudah konfirmasi dan diskusi dengan AR wajib pajaknya terdapat temuan angka potensi pajak dan kemudian angka potensi sudah disepakati oleh perusahaan selaku wajib pajaknya. namun kondisi keuangan wajib pajak hanya mampu membayar dengan cara dicicil sesuai dengan PER – 38/PJ/2008 yaitu dicicil + BPKB,atau Sertipikat ditahan sebagai jaminan, namun pihak KPP sendiri menolak dengan tanggapan bahwa. “SP2DK ini masih


Jawaban

#8A: untuk per-38/2008 udah dicabut. pengangsuran dan penundaan pembayaran diatur di PMK-242/2014 sttd pmk-18/2021. pengangsuran bisa diajukan untuk: 1. KB di SPT Tahunan 2. pajak terutang di SPPT PBB, SKP PBB, STP PBB 3. kurang bayar di STP, SKPKB, SKPKBT, SK keberatan, putusan banding dan peninjauan kembali jadi kalo belum ada 3 objek di atas belum bisa diajukan pengangsuran. dipastikan aja muncul potensi itu karena apa, kalo misal ada penghasilan yg kurang di SPT Tahunan, sepanjang belu

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ A N Z B
K Q P G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R O N C
 
faq/2022/06/06/000155899_1234.txt · Last modified: (external edit)