faq:2022:06:06:000155876_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM terkait dengan PK yg dapat fasilitas tidak dipungut, dibebaskan
Jawaban
UU HPP Pasal 16B ayat 2 untuk tidak dipungut PM nya dapat dikreditkan, ayat 3 untuk dibebaskan PM nya tidak dapat dikreditkan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155876_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion