faq:2022:06:06:000155861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada PKP di Jakarta menyerahkan JKP berupa freight forwarding dari singapura ke batam. Apakah terutang PPN?
Jawaban
Penyerahan JKP oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di Kawasan Bebas oleh Pengusaha di Kawasan Bebas. Kecuali penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di Kawasan Bebas oleh Pengusaha di Kawasan Bebas. Ketentuan ini berlaku untuk penyerahan JKP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN. • JKP tertentu merupakan Jasa Kena Pajak sesua
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion