faq:2022:06:06:000155847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q https://twitter.com/budakcorporat11/status/1533623311548051456 pembetulan PPN tidak perlu melampirkan SPT normalnya kan yaa?
Jawaban
#3A Halo mas, sesuai lampiran PER-02/PJ/2019, tidak disebutkan harus melampirkan SPT Masa PPN Normal saat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion