User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q https://twitter.com/budakcorporat11/status/1533623311548051456 pembetulan PPN tidak perlu melampirkan SPT normalnya kan yaa?


Jawaban

#3A Halo mas, sesuai lampiran PER-02/PJ/2019, tidak disebutkan harus melampirkan SPT Masa PPN Normal saat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F C F᠎ W L
T E Q S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V T I B V
 
faq/2022/06/06/000155847_1234.txt · Last modified: (external edit)