User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, sy ingin bertanya, kami melakukan penjualan gas, gas tersebut dibeli dari vendor x, lalu penghasilan atas penjualan tersebut adalah skema profit sharing dimana kami akan memberikan penghasilan tersebut kepada vendor x setengahnya lalu setengah lagi untuk perusahaan kami. lalu atas tagihan ke vendor x ada komponen fee sebesar 2%, apakah kena PPh dan PPN atas fee sebesar 2% dan bagi hasil yang kami dapatkan tersebut?


Jawaban

Halima Tussadiah, [06/06/2022 12.04] di PMK 62/2022 Itu cuma dijelaska ttgl LPG Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Halima Tussadiah, [06/06/2022 12.04] dan menggunakan besaran tertentu Halima Tussadiah, [06/06/2022 12.04] kalau dia pakainya gas tanam, ini belum diatur lebih lanjut

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q᠎ H B K
Q Q A U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W N H᠎ T​ C
 
faq/2022/06/06/000155832_1234.txt · Last modified: (external edit)