User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155827_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau dividen OP, setor sendiri apakah perlu lapor spt ya?


Jawaban

jika sesuai pasal 40 ayat 3 pmk 18/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G G X W
U U G B Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O S​ U J U
 
faq/2022/06/06/000155827_1234.txt · Last modified: (external edit)