faq:2022:06:06:000155827_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau dividen OP, setor sendiri apakah perlu lapor spt ya?
Jawaban
jika sesuai pasal 40 ayat 3 pmk 18/2021, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155827_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion