User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Natsu07460271/status/1532651858602631169 Jadi saya sebagai pembeli akan kena pajak ya Min? Mas/Mbak mau tanya untuk pembeli saham PT tertutup. Sudah dijelaskan agent sebelumnya bahwa atas transaksi jual beli saham di perusahaan tertutup, pengalihan harta termasuk setoran tunai yang merupakan penyertaan modal bukan merupakan objek pajak bagi perusahaan penerima. Bagi pihak yang menyetorkan modal, apabila terdapat keuntungan dalam pengalihan harta tersebut, maka akan menjadi


Jawaban

bisa reply untuk memperjelas tweet agent sebelumnya, jika memang saudara mengakui adanya keuntungan dalam transaksi tsb (jual-beli saham), maka dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai keuntungan. Dilaporkan dalam hal ini belum tentu “kena pajak” karena masih harus diperhitungkan dengan penghasilan, ptkp (jika orang pribadi), dan kerugian dalam pencatatan/pembukuan saudara.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q U L X D
U S L C H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E O H I
 
faq/2022/06/06/000155810_1234.txt · Last modified: (external edit)