faq:2022:06:06:000155804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kt bisa input 1 no npwp lawan transaksi dg beberapa alamat yg berbeda di efaktur mohon pencerahannya.
Jawaban
“Satu NPWP yg sama seharusnya hanya ada 1 alamat saja kecuali dalam kasus lain seperti penyerahan ke cabang yang pengukuhan PKP-nya telah dipusatkan, maka alamat yang dicantumkan bisa berbeda karena penyerahan tidak hanya ke satu alamat saja sesuai Pasal 6 ayat 6 PER-03 2022. Dalam hal penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada Pembeli BKP/ Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP/JKP dimaksud dikirim ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ket
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion