faq:2022:06:06:000155802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang min, kalo ingin ke kantor pajak pusat untuk ke bagian PP1 apakah bisa langsung datang saja?
Jawaban
Untuk datang langsung setauku tidak ada larangan. Tapi menurutku boleh ditanya dulu keperluannya apa. Jika keperluannya untuk meminta penegasan ke direktorat PP, biasanya dapat dilakukan melalui 2 cara, melalui KPP (pengantar/tebusan) atau dari WP penegasan langsung ke PP, namun untuk penegasan langsung ke PP ini WP menggunakan/mengirimkan surat fisik
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion