User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155801_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) Pengenaan PPh atas trading forex, pd SPT tahunan dilaporkan pd keuntungan penjualan harta atau ph neto LN? Untuk WP PP-23, atas trading forex apa bisa dikenai 0,5%?


Jawaban

Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jadi pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan umum PPh. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya (masuk ke objek PPh 4(1) sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta) kemudian akan dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh. Terkait PP 23, sepanjang bukan yang dikecualikan harusnya bisa dikenakan pph final 0,5%, dengan catatan memang penghasilan atas usahanya, kalau bukan usahanya maka tidak bisa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ C᠎ D​ H R
F N I Y V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A F G Y
 
faq/2022/06/06/000155801_1234.txt · Last modified: (external edit)