faq:2022:06:06:000155732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
impor inden. di PIB ada nama pemilik barang, namun di SSP tidak tercantum namanya. bisa dikreditkan kah?
Jawaban
di per 16/2016, dokumen tertentu salah satunya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; harusnya SSP juga mencantumkan nama pemilik barang. jika tidak boleh k
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion