faq:2022:06:06:000155729_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN KMS perlu dibuatkan FP ? diatur di PMK berapa ?
Jawaban
tidak, karena pembayaran menggunakan ssp dan ssp nya diinputkan dalam dokumen lain pajak masukan dan juga sspnya diinputkan di induk bagian KMS, diatur di PMK 61 tahun 2022
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000155729_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion