User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN KMS perlu dibuatkan FP ? diatur di PMK berapa ?


Jawaban

tidak, karena pembayaran menggunakan ssp dan ssp nya diinputkan dalam dokumen lain pajak masukan dan juga sspnya diinputkan di induk bagian KMS, diatur di PMK 61 tahun 2022

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F L E᠎ J
I S O J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B Q W​ N V
 
faq/2022/06/06/000155729_1234.txt · Last modified: (external edit)