User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

angsuran pph pasal 25 untuk masa april dan wp yang belum lapor spt tahunan


Jawaban

Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W V᠎ H V
W F P P G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U U V N
 
faq/2022/06/06/000155686_1234.txt · Last modified: (external edit)