User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000155663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hibah tapi udh terjadi dari 2015 baru mau buat SKB sekarang apakah bisa


Jawaban

wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) kalau saat itu sudah ada kejadian di atas harusnya udh ada penyetoran, coba pastikan lagi ke ppat nya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R G E Q X
T V O M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W E᠎ J Q
 
faq/2022/06/06/000155663_1234.txt · Last modified: (external edit)