Tanya
Izin bertanya mengenai PPS. Untuk PPS 1, bagi WP OP yg tdk mengikuti TA, tidak dilarang untuk ikut kebijakn 1 sepanjang harta diperoleh sblm 31/12/2015 ya mb/mas? Lalu untuk pengakuan hutangnya bagaimana ya? Apakah sm dg TA hanya diakui 50% saja?
Jawaban
iyaa betul, jadi bagi WP OP yg tdk mengikuti TA, tidak dilarang untuk ikut kebijakan I sepanjang harta diperoleh 2015 kebawah, jadi bisa2 aja ikut. Hanya saja memang untuk di pasal 5 ayat (8) UU HPP yg cluster PPS, Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. harta bersih ini ngacunya ke UU TA atau UU 11/2016 Utang diatur maks. 75% (WP Badan) dan 50% (WP OP) (Pasal 5 ayat (2) UU 7/2021 yg mengacu ke Pasal 7 ayat (2) UU 11/2016. Jadi iya, untuk OP nilai utang yang dapat diperhitungkan 50% dari nilai Harta tambahan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion