faq:2022:06:03:000181855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya : pengkreditan PPN offshore tahun pajak 2019 kredit pajaknya tidak diakui karena :1. Terlambat bayar (saat terutangnya lewat)2. Beberapa ssp digabung jadi 1 SSP Apakah SSP itu bisa dikreditkan sesuai UU baru (omnibus law dan UU HPP). Mengingat bahwa ini sudah ada SKP dan sudah dilakukan pemeriksaan, maka di kreditkannya ke masa pajak apa dan gimana mekanismenya y
Jawaban
kalau sudah hasil pemeriksaan, sudah tidak bisa kita ubah lagi
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000181855_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion