User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000181855_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya : pengkreditan PPN offshore tahun pajak 2019 kredit pajaknya tidak diakui karena :1. Terlambat bayar (saat terutangnya lewat)2. Beberapa ssp digabung jadi 1 SSP Apakah SSP itu bisa dikreditkan sesuai UU baru (omnibus law dan UU HPP). Mengingat bahwa ini sudah ada SKP dan sudah dilakukan pemeriksaan, maka di kreditkannya ke masa pajak apa dan gimana mekanismenya y


Jawaban

kalau sudah hasil pemeriksaan, sudah tidak bisa kita ubah lagi

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E T A A
H I H Q E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D C Y Y
 
faq/2022/06/03/000181855_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)