faq:2022:06:03:000180801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk penggunaan PP 23 tahun 2008 untuk menggunakan tarif 0,5% apakah wajib mendapatkan surat persetujuan dari KPP terlebih dahulu? SUKET ini perlu dilampirkan saat pelaporan SPT PPh tahunan badan ya
Jawaban
enggak mas, klo ada transaksi sm pemotong aja biar dipotongnya 0.5% harus punya sket.
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000180801_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion