Tanya
email izin bertanya mas mbak Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai Pajak Penghasilan, mohon arahannya Kondisinya adalah: Ada perusahaan berlokasi di Belanda sebut saja Netherland B.V. Perusahaan ini memiliki 100% kepemilikan saham perusahaan di Indonesia (sebut saja PT Indonesia). 100 % saham Netherland B.V ini rencananya akan dibeli oleh perusahaan Jerman (sebut saja GERMAN GmbH) (transaksi antara perusahaan berdomisili di Belanda dengan perusahaan berdomisili di Jerman) Pertanyaan: 1. Apakah dengan kondisi di atas, memenuhi syarat sebagai pengalihan saham secara tidak langsung dilihat dari kacamata perpajakan Indonesia? 2. Apabila kondisi di atas memang memenuhi syarat sebagai pengalihan saham yang dikenakan pajak di Indonesia, maka transaksi ini dikenakan pemotongan PPh Pasal berapa? 3. Katakanlah transaksi ini dikenakan PPh Pasal 26 karena melibatkan entitas luar negeri dalam transaksinya, maka apakah DGT Form bisa digunakan di sini untuk memperoleh tax treaty benefit? Jika iya, DGT Form dari negara mana yang digunakan: Belanda atau Jerman?
Jawaban
<WRAP> untuk penjualan saham yg dilakukan WPLN (disclaimer: 100% saham di PT Indonesia yg dimiliki oleh Netherland BV), dalam hal ini jika sahamnya bukan yg diperjualbelikan di bursa efek bisa dilihat di resume ini ya mba: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion