User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000166497_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau kita pembukuan April - Maret Tahun pajaknya 2017. Nah kasusnya SPT PPh 23 masa januari 2018 itu kita mau ada pembetulan, berhubung belum adanya pemeriksaan, boleh kah kita melakukan pembetulan dulu? kalau bisa, pakai ESPT atau pakai ebupot?


Jawaban

Bisa melakukan pembetulan mba sepanjang belum pemeriksaan, tapi kalau ternyata pembetulan SPTnya menyebabkan LB maka harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pembetulannya pakai espt, karena waktu itu belum ebupot

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J᠎ P J J​ I
X A X K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ F I E J
 
faq/2022/06/03/000166497_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)