Tanya
Selamat Siang bapak/Ibu, terkait Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yg terjadi di tahun 1988. Pertanyaan : 1. Apakah pada tahun 1988 sdh ada kewajiban pembayaran PPh Pengalihan atas tanah dan/atau bangunan? 2. Diatur dlm UU PPh no. brp?
Jawaban
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh). Apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang tidak dalam rangka kegiatan usaha pokoknya maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion