User Tools

Site Tools


faq:2022:06:03:000164191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang bapak/Ibu, terkait Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yg terjadi di tahun 1988. Pertanyaan : 1. Apakah pada tahun 1988 sdh ada kewajiban pembayaran PPh Pengalihan atas tanah dan/atau bangunan? 2. Diatur dlm UU PPh no. brp?


Jawaban

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta merupakan obyek Pajak Penghasilan (PPh). Apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan yang tidak dalam rangka kegiatan usaha pokoknya maka penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P S U Y E
X P᠎ T Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ U D᠎ Y W
 
faq/2022/06/03/000164191_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)