Tanya
Kak, WP bertanya tentang Dividen yang dikecualikan dari objek pajak, sesuai PMK 18/2021, Dividen dibebaskan dari objek pajak apabila diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. pertanyaanya apabila, WNA sudah mempunyai NPWP dan KITAP menerima penghasilan Dividen dari luar negeri dan berencana tinggal di Singapore 7 bulan lalu Indonesia 5 bulan apakah akan tetap menjadi subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ya?
Jawaban
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri. pastikan terlebih dulu status WP WPDN atau WPLN? cek pasal 2 PMK 18 2021 dulu eh sorry, WP sudah punya NPWP ya? berarti dia sudah memenuhi persyaratan subjektifobjektif dia kan mau tinggal di Singapore untuk seme
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion