faq:2022:06:03:000156454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa pendidikan ke mahasiswa, apakah sekolah wajib menerbitkan FP?
Jawaban
Dari UU HPP jasa pendidikan memang jadi BKP dibebaskan, jadi penyerahannya dipungut ppn dg fp 08, normalnya begitu.. Jasa pendidikan yg dimaksud adalah: a) jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan b) jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000156454_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion