faq:2022:06:03:000156453_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya terkait aspek perpajakan transaksi di yayasan sosial kalau ada pemberian uang untuk keperluan pendidikan, kesehatan kepada perseorangan baik yang ada hubungan dengan pengurus/pengawas dan orang umum apakah ada aspek pajaknya
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK 90/PMK.03/2020
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000156453_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion