faq:2022:06:03:000155650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misal OP sewa kendaraan kepada OP apakah terkena PPh 23
Jawaban
Jawabannya tidak, karena penyewa bukan merupakan pemotong PPh pasal 23 maka tidak ada pemotongan. Atas penghasilan yang diterima dilaporkan pada SPT tahunan
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155650_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion