faq:2022:06:03:000155642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini mau nanya ttg PP 9 tahun 2022 terkait tarif pph . ini kan utk yg jasa pelaksana kontruksi kan menjadi 2,65% tp knpa di pph unfikasi tetap 3 % ya mas/mba?
Jawaban
Sudah diupdate tambahan tarif yang baru put. Muncul kode pajak yang berbeda. Minta WP scroll sampe bawah.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155642_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion