faq:2022:06:03:000155641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi bapak/ibu perpajakan Saya ada 2 pertanyaan mohon dibantu menjawab. 1. Jika saya menggunakan PPN 1,1% dan kode pajak 05 apakah dalam aplikasi e-faktur harga jual
Jawaban
1. Coba digali ini transaksinya apa mas? Alasan tidak samanya gimana? DPP misalnya bisa harga jual atau nilai penggantian tapi kan kita lihat dulu transaksinya yaa. 2. Boleh sepanjang memenuhi ketentuan pemotongan PPh 23 maka tetap dipotong. Pemotongan PPh 23 tidak berhubungan PPN. Pemberi jasanya badan, penerima jasanya pemotong dan jasanya sesuai dengan PMK 141/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155641_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion