faq:2022:06:03:000155634_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya menggunakan jasa Alat angkut darat (BKP/JKP yang dibebaskan) berarti saya akan mendapatkan FP dengan kode 080?? dan saya tidak dipunggut PPN karena dibebaskan??
Jawaban
saat ini dibebaskan menurut SP – 39 /KLI/2022, tapi belum ada aturan turunannya. Kalau refer ke per-03 fp 08 itu dipakai untuk PPN yang dapat fasilitas dibebaskan. Namun untuk pelaksanaannya seperti apa masih menunggu aturan turunan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/03/000155634_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion